Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia

Waketum PPP Nilai Pernyataan Ketum PSI Tolak Perda Syariah Berpotensi Memecah-belah dan Meresahkan

Waketum PPP Nilai Pernyataan Ketum PSI Tolak Perda Syariah Berpotensi Memecah-belah dan Meresahkan
Ketua Umum PSI Grace Natalie. (int)
Sabtu, 17 November 2018 07:58 WIB
JAKARTA - Beberapa hari lalu Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyatakan, bila berhasil menduduki kursi legislatif, PSI akan menolak semua peraturan daerah (Perda) yang berdasarkan agama, baik Perda syariah maupun Injil. Menurut Grace, Perda agama berpotensi membuat Indonesia seperti Suriah.

Dikutip dari republika.co.id, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP M Arwani Thomafi menilai pernyataan Ketum PSI itu mencerminkan ketidaktahuannya tentang sejarah dan hukum di Indonesia.

Menurut Arwani, para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa aturan di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan. ''Adopsi hukum agama (syariah), baik pada tingkat UU maupun perda, sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,'' kata Arwani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/11).

Menurut dia, sepanjang UU dan Perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai dengan aturan maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah. ''Bahkan, saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia,'' kata Arwani.

Ia mencontohkan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. Undang-Undang Perkawinan terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing, kata Arwani.

''Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia,'' katanya.

Menurut Arwani, pernyataan politik PSI itu juga berpotensi memecah-belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan, pernyataan itu bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan. 

''PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI, serta dinamika politik saat kemerdekaan,'' kata Arwani

Arwani menegaskan PPP selama ini menjadi partai yang memperjuangkan syariah secara konstitusional. Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/