Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Mendagri Bolehkan Kepala Daerah Tak Netral pada Pemilu 2019

Mendagri Bolehkan Kepala Daerah Tak Netral pada Pemilu 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (int)
Sabtu, 17 November 2018 15:35 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah tidak netral pada Pemilu 2019 mendatang.

Dikutip dari liputan6.com, dikatakan Mendagri, seseorang bisa menjadi kepala daerah karena dukungan partai politik (Parpol). Oleh karena itu, mereka diperbolehkan mendukung salah satu Parpol peserta Pemilu 2019.

''Yang boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai,'' ujar Tjahjo di rapat konsolidasi KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).

Pada kesempatan itu, Tjahjo juga mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud. Misalnya, kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja. Alasannya, agar pemerintahan tidak terganggu dengan kampanye.

Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.

''Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya,'' kata Tjahjo.

  Beda dengan ASN

Sementara terhadap pegawai negeri sipil, Tjahjo melarang keras mereka ikut terlibat dalam proses kampanye. ASN, lanjut dia, hanya bertugas menyampaikan pencapaian pemerintah baik yang terealisasi ataupun belum terealisasi.

Politikus PDIP itu menegaskan tidak ada bias antara kampanye dengan sosialisai program pemerintah.

''Ya tidak dong, kalau kampanye kan menyebut nama paslon, nomor urut. Kalau sosialisasi kan tidak. Dan memang itu tugasnya,'' ujar Tjahjo.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/