Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Mesum di Hotel, Nurfadilla Dicambuk 24 Kali Disaksikan Wali Kota dan Puluhan Warga

Mesum di Hotel, Nurfadilla Dicambuk 24 Kali Disaksikan Wali Kota dan Puluhan Warga
Nurfadilla dipapah dua polisi Syariah usai menjalani hukuman cambuk. (lp6c)
Rabu, 31 Oktober 2018 06:04 WIB
BANDA ACEH - Lima orang menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Musyahadah, Banda Aceh, Senin (29/10/018). Hukuman itu dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Dikutip dari liputan6.com yang melansir antara, dari lima orang yang dicambuk itu, dua merupakan pasangan mesum, sedangkan tiga lagi pelaku judi.

Eksekusi hukum cambuk tersebut disaksikan puluhan warga, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

Mereka yang dihukum cambuk melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni Nurfadilla binti Basyirun (21), warga Aceh Besar dan M Firmansyah Putra bin Ibrahim (34), warga Banda Aceh.

Pasangan bukan muhrim ini ditangkap karena berbuat ikhtilat atau mesum di sebuah hotel di Banda Aceh. Nurfadilla dihukum 24 kali cambuk dan M Firmansyah 28 kali cambuk.

Kemudian, Agus Guntoro bin Tuji (26), warga Rokan Hilir, Riau, Suriadi bin Rusli (30), warga Binjai, Sumatera Utara, dan Muji Hartono (43), warga Langkat, Sumatera Utara.

Ketiganya mendapat hukum cambuk masing-masing enam kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir atau perjudian.

Bikin Efek Jera

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, hukuman cambuk di tempat terbuka ini untuk membuat mereka jera serta tidak menjadi contoh bagi yang lain.

''Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh dan masyarakat berkomitmen dan bersinergi menegakkan hukum syariat Islam,'' kata dia.

Wali Kota mengapresiasi masyarakat yang mengawal pelaksanaan syariat Islam. Hukuman cambuk ini menurutnya merupakan bukti bahwa masyarakat Kota Banda Aceh mengawal pelaksanaan syariat Islam.

''Kami ingatkan bahwa Kota Banda Aceh harus bebas maksiat. Kami mengajak masyarakat tidak memberi ruang terhadap kemaksiatan dan pelanggaran syariat,'' tegas Aminullah Usman.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/