Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
18 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi

Keponakan Novanto Akui Pernah Belikan Tas Hermes untuk Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

Keponakan Novanto Akui Pernah Belikan Tas Hermes untuk Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. (tempo.co)
Selasa, 23 Oktober 2018 19:12 WIB
JAKARTA - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Dikutip dari okezone.com, dalam sidang tersebut Irvanto mengakui pernah membelikan tas merek Hermes kepada m‎antan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

''Saya yang ambilkan ke tokonya. Saya disuruh Pak Andi, ini uang untuk belikan tas,'' kata Irvan.

Irvanto menambahkan, dirinya juga diminta untuk bertemu dengan Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan Dedi Priyono di Hotel Grand Hyatt, setelah membeli sebuah tas Hermes. Tas Hermes tersebut pun diserahkan ke Diah Anggaraini di Hotel Grand Hyatt saat bertemu dengan Andi, Dedi, dan Vidi.

Namun, Diah membantah pernah menerima tas Hermes dari Irvano Hendra Pambudi. Diah membantah menerima tas tersebut pada persidangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/