Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
13 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Bertakbir dan Istigfar

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Bertakbir dan Istigfar
Roro Fitria menangis usai divonis 4 tahun kurungan penjara. (tribunnews)
Kamis, 18 Oktober 2018 16:22 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta kepada terdakwa kasus narkoba Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Dikutip dari tribunnews.com, Roro Fitria terlihat syok mendengar vonis yang dibacakan hakim. Dia menganggap vonis terhadap dirinya terlalu berat.

''Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladziim, la haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim,'' ucap Roro Fitria yang terus menangis sembari terus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (18/10/2018).

''Rasanya berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. saya sangat sedih, saya sangat shock,'' katanya.

Roro yang saat itu berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kepalanya ditutupi hijab hitam, tak kuasa menahan tangisnya. Tubuhnya terus bergetar dan dirangkul oleh tim kuasa hukumnya.

Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Roro Fitria pun dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/