Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
4
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD

Jokowi Teken PP 43 Tahun 2018, Pelapor Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta

Jokowi Teken PP 43 Tahun 2018, Pelapor Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta
Presiden Joko Widodo. (int)
Selasa, 09 Oktober 2018 18:54 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Dalam PP tersebut diatur tentang pemberian penghargaan kepada masyarakat yang aktif mendukung pemberantasan korupsi.

Dikutip dari tribunnews.com, menurut PP tersebut, warga yang berjasa membantu upaya penceg‎ahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Dalam Pasal 13 ayat 2, penghargaan diberikan kepada, masyarakat yang aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, atau pelapor.

''Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan dalam bentuk, a. Piagam, dan/atau, b. Premi," tulis PP Nomor 43 Tahun 2018, seperti dikutip dalam laman Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018 tersebut, turut menyebutkan nilai hadiah bagi pelapor tindakan korupsi.

Penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

''Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2.

Sedangkan, Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, ‎besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

''Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000," tulis ayat 4 di PP tersebut.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pelapor wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan, dimana setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Penegak hukum nantinya, akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/