Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
10 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Begini Imbauan MUI Terkait Penggunaan Pengeras Suara Azan

Begini Imbauan MUI Terkait Penggunaan Pengeras Suara Azan
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis. (republika.co.id)
Minggu, 02 September 2018 14:30 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengimbau masjid di seluruh Indonesia memperhatikan jangkauan bunyi pengeras suara, termasuk saat azan, agar tercipta kenyamanan bagi jamaah dan masyakat umum.

Menurut Nafis, pengeras suara masjid merupakan bentuk syiar, asal dipergunakan tepat pada waktunya. ''Pengeras suara itu sifatnya Syiar, sangat baik dan bagus di Indonesia. Mengingatkan kita waktu shalat di tengah kesibukan,'' ujarnya ketika dihubungi republika.co.id, Ahad (2/8).

Keberadaan pengeras suara di masjid, kata Nafis, juga harus memperhatikan tata krama kehidupan masyarakat. Selain itu, pengeras suara juga harus disesuaikan waktunya. Jangan tengah malam menggunakan pengeras hanya memutar kaset atau bacaan kurang fasih. ''Itu menganggu masyarakat,'' ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan pengeras suara di masjid sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat di pedesaan. Di daerah masih perlu karena dulu menggunakan beduk. 

''Sekarang pengeras suara, yang tidak diperlukan yang sifatnya menganggu untuk kepentingan umum, khotbah di luar tidak terlalu keras, di dalam dikencangkan pengerasnya,'' ungkapnya.

Untuk itu, ia mengusulkan, perlu ada sosialisasi terhadap tuntutan masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan salah paham. Pemerintah, kata ia, tidak perlu mengeluarkan imbuan, cukup ormas saja yang melakukannya.

''Pemerintah sifatnya aturan yang memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sehingga tidak terjadi overlap dengan ormas," ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/