Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
24 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
24 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
3
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
4
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 

Batal Tes Wawancara Kerja karena Menolak Disalami Pria, Muslimah Swedia Menggugat dan Dimenangkan Pengadilan

Batal Tes Wawancara Kerja karena Menolak Disalami Pria, Muslimah Swedia Menggugat dan Dimenangkan Pengadilan
Farah Alhajeh. (soundcloud.com)
Senin, 20 Agustus 2018 11:55 WIB
UPPSALA - Farah Alhajeh (24), seorang muslimah di Kota Uppsalla, Swedia, menggugat sebuah perusahaan 40.000 krona (Rp63,5 juta) karena perusahaan bersangkutan membatalkannya ikut tes wawancara kerja gara-gara menolak bersalaman dengan pria yang akan mewawancarainya.

Dikutip dari sindonews.com, wanita berhijab itu semula hendak tes wawancara sebagai penerjemah di perusahaan kota setempat. Namun dia menolak bersalaman dengan pengujinya, seorang pria, karena alasan agama. Dia hanya bisa meletakkan tangannya di depan dada sebagai ganti jabat tangan langsung dengan lawan jenis.

Perusahaan di bidang penerjemah itu akhirnya membatalkan tes wawancara untuk Alhajeh. Dia lantas dikawal keluar dari kantor tersebut.

''Begitu saya masuk lift, saya mulai menangis,'' katanya kepada surat kabar Swedia SVT, tanpa merinci tanggal kejadian tersebut.

''Itu tidak pernah terjadi pada saya sebelumnya, itu tidak terasa baik sama sekali. Itu mengerikan,'' lanjut Alhajeh.

Alhajeh kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ombudsman Swedia karena merasa jadi korban diskriminasi. Dia selanjutnya menggugat perusahaan yang tak disebut namanya itu ke pengadian tenaga kerja.

Dalam sidang, Alhajeh memenangkan gugatan pada pekan ini. Perusahaan tersebut diperintahkan membayar kompensasi 40.000 krona.

''Uang itu tidak pernah penting,'' katanya kepada SVT. ''Itu tidak penting sama sekali. Yang penting bagi saya adalah itu benar.''

Pihak perusahaan berpendapat bahwa mereka memiliki kewajiban untuk memperlakukan semua orang secara setara dan tidak dapat mengizinkan seorang anggota staf menolak jabat tangan berdasarkan gender.

Namun, pengadilan menyatakan hak menolak jabat tangan karena alasan agama oleh Alhajeh dilindungi oleh Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Ombudsman menyatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan kepentingan pengusaha, hak individu untuk integritas tubuh, dan pentingnya negara untuk mempertahankan perlindungan untuk kebebasan beragama.

Alhajeh mengatakan kepada BBC dia percaya prinsipnya itu penting untuk ''tidak pernah menyerah''. ''Saya beriman kepada Tuhan, yang sangat langka di Swedia...dan saya harus bisa melakukan itu dan diterima selama saya tidak menyakiti siapa pun,'' katanya.

''Di negara saya, Anda tidak dapat memperlakukan wanita dan pria secara berbeda. Saya menghargai itu. Itu sebabnya saya tidak punya kontak fisik dengan pria atau wanita. Saya bisa hidup dengan aturan agama saya dan juga pada saat yang sama mengikuti aturan negara tempat saya tinggal,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/