Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Produksi Sabu Senilai Rp11 Miliar, Pengchun Bekerja Sendirian

Produksi Sabu Senilai Rp11 Miliar, Pengchun Bekerja Sendirian
Polisi menggerebek pabrik sabu di Cipondoh. (merdeka.com)
Rabu, 08 Agustus 2018 19:40 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian menggerebek rumah milik Antonius Wongso alias Pengchun (56) di Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut digerebek karena dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis sabu.

Dikutip dari merdeka.com, dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 500 gram sabu siap edar dan 1 kilogram sabu setengah jadi. Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui pabrik itu mampu membuat narkoba berbentuk kristal bening sebanyak 15 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi, menerangkan, pihaknya telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu. Hingga akhirnya kejahatan yang dilakukan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2010 lalu itu terungkap.

''Dari barang yang kami sita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp11 miliar," kata Hengki di lokasi, Rabu (8/8).

Pengchun mengoperasikan bisnis haramnya seorang diri. ''Semua dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain,'' kata Hengki.

Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Antonius:

1. Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000.

2. Ephedrin - 1 kilogram.

3. soda api - 5000 gram.

4. Yodium - 1000 gram.

5. Fosfor - 1312 gram.

6. HCL - 50 Liter.

7. TOLUEN - 40 Liter.

8. ACETONE - 10 Liter.

9. Alkohol - 5 Liter dan lainnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/