Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan

Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berstatus Tersangka Video Mesum

Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berstatus Tersangka Video Mesum
Luna Maya dan Cut Tari. (liputan6.com)
Selasa, 07 Agustus 2018 13:50 WIB
JAKARTA - Artis Luna Maya dan Cut Tari tetap berstatus tersangka kasus video mesum. Sebab, gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan penolakan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). ''(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,'' kata Florensani Susana.

Kasus tersangka ini sudah sekitar delapan tahun disandang Luna Maya dan Cut Tari. Polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.

Bantah Digantung

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, membantah telah menggantung kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari. Menurutnya, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda.

''Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung. Kasus ini sama sekali belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Masih ada proses hukum,'' ucap Brigjen M. Iqbal di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).***

Editor:hasan b
Sumber:liutan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/