Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Menkes Tunda Imunisasi MR Hingga Vaksinnya Dapat Sertifikat Halal dari MUI

Menkes Tunda Imunisasi MR Hingga Vaksinnya Dapat Sertifikat Halal dari MUI
Menkes Nila Moeloek dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin melakukan pertemuan, Sabtu (4/8). (detik.com)
Sabtu, 04 Agustus 2018 23:00 WIB
JAKARTA - Setelah marak penolakan program imunisasi Measles Rubella (MR) di berbagai daerah di Tanah Air, karena vaksinnya belum mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), barulah Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek bertemu dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin membahas masalah tersebut.

Usai pertemuan dengan Ma'ruf Amin, Nila Moeloek memutuskan menunda program imunisasi MR bagi masyarakat Muslim. Penundaan dilakukan hingga adanya sertifikasi halal vaksin yang diproduksi Serum Institut of India (SII) itu.

Untuk itu, Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir akan segera mengajukan sertifikasi halal dan permohonan tentang fatwa imunisasi MR.

''Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. Sementara, untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syari, tetap dilaksanakan,'' kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).

Pertemuan Menkes dengan Ketua Umum MUI berlangsung Sabtu siang di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta.

''Adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspons secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat,'' kata Niam.

Menkes berjanji segera memproses permohonan sertifikat halal. Pemerintah pun akan berkomunikasi dengan SII selaku pembuat vaksin.

''Menkes RI atas nama negara mengirimkan surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal,'' uap Niam.

Selanjutnya, atas permintaan Kemenkes, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.

''Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama,''kata Asrorun Niam.

Menurut Asrorun, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4/2016, MUI menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Asrorun menambahkan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Ditegaskannya, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com dan okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/