Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
45 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang

Hasil Rekapitulasi KPU, Wardan-SU Pemenang Pilkada Inhil

Hasil Rekapitulasi KPU, Wardan-SU Pemenang Pilkada Inhil
Sabtu, 07 Juli 2018 02:08 WIB
TEMBILAHAN - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 HM Wardan dan H Syamsuddin Uti memperoleh suara terbanyak dalam hasil final rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan perolehan 133.719 suara.

Pasangan Wardan-SU menang telak atas dua pasangan lainnya yaitu pasangan nomor urut 2 H Ramli Walid dan HM Ali Azhar yang berada di posisi ke 2 dengan perolehan 64.675 suara dan posisi terakhir pasangan nomor urut 1 H Rosman Malomo dan Musmulyadi dengan perolehan 60.861 suara.

Hasil ini disampaikan oleh KPUD Inhil melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil yang digelar di Gedung Engku Kelana, Tembilahan Kamis, (5/7/2018).

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Inhil Muhammad Dong ini, rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

“Tergolong cepatlah rekapitulasinya tidak sampai dua jam selesai untuk Pilkada Bupati, begitu juga Pilkada Gubri. Ini sudah merupakan hasil final ditingkat Kabupaten dengan kemenangan paslon nomor urut 3,” ujar Muhammad Dong saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Jum’at (6/7/2018).

Mengenai ketidakhadiran saksi pasangan nomor urut 2 dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, menurut Muhammad Dong tidak menjadi penghalang sahnya suara, karena sesuai peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi membuat ketidakhadiran saksi tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil final rekapitulasi suara.

“Ada yang menghubungi via telepon, bahwa saksi paslon nomor 2 diperintahkan untuk menarik mandatnya dan diperintahkan untuk tidak menghadiri rapat pleno ini. Seperti saksi paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka,” terangnya.

Perselisihan di MK

Setelah mengetahui hasil final rekapitulasi Pilkada Inhil 2018, selanjutnya KPUD Inhil memberikan ruang apabila ada diantara ke dua Paslon yang kalah untuk menggugat hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 3 x 24 jam dari pukul 16.00 WIB atau pasca ditutupnya rapat pleno. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/