Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris

Pacaran Satu Tahun dengan Pelajar SMP, Siswi SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan

Pacaran Satu Tahun dengan Pelajar SMP, Siswi SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan
Mv, pelajar SMP yang menghamili siswi SMA. (merdeka.com)
Jum'at, 05 Januari 2018 08:11 WIB
SAMARINDA - Seorang siswi SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, Sa (16), kini tengah hamil 6 bulan. Pria yang menghamili Sa adalah pacaranya, seorang pelajar SMP berinisial Mv (15).

Aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Mv, menyusul laporan orangtua Sa, Rabu (3/1) kemarin. Orangtua Sa tidak terima putrinya hamil di luar nikah, yang diketahui diduga kuat pelakunya adalah Mv.

''Di hari yang sama, setelah dilaporkan orangtua, pelaku ini kami tangkap kemarin, waktu pulang dari sekolah,'' kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (4/1).

Di hadapan polisi, Mv mengakui telah menghamili kekasih yang sudah dia pacari lebih dari 1 tahun itu. Selama pacaran, Mv juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri, di sejumlah tempat di Samarinda.

''Mereka ini pacaran. Sudah melakukan hubungan itu 4 kali, dan sekarang korban Sa ini, hamil 6 bulan,'' ujar Ervin.

Dijelaskan Ervin, dari pemeriksaan terhadap Mv, penyidik yakin untuk melakukan penahanan, sambil berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat Mv masih berstatus anak di bawah umur.

''Penahanan penuhi syarat karena dia sudah mengakuinya,'' tambuhnya.

Keterangan diperoleh merdeka.com, diduga pelaku Mv menghamili kekasihnya, lantaran seringkali menonton film porno di ponselnya. Ditanya itu, Ervin tidak mau berandai-andai.

''Saya belum bisa komentar soal itu karena (pelaku Mv) masih kita periksa,'' sebut Ervin.

Pelaku Mv kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/