Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Dokter Tak Mau Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Menkumham: Kan Masih Ada Dokter Polisi

Dokter Tak Mau Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Menkumham: Kan Masih Ada Dokter Polisi
ilustrasi
Sabtu, 28 Mei 2016 17:00 WIB

JAKARTA - Hukuman kebiri sebagai sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5) lalu.

Namun, hingga saat ini hukuman pemberatan tersebut masih menuai pro kontra, salah satunya berasal dari kalangan dokter. Kalangan dokter masih menolak menjadi eksekutor suntik kebiri lantaran menganggap tindakan itu tak sejalan dengan sumpah profesi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonanhan Laoly mengatakan eksekusi itu, akan dilakukan dokter kepolisian jika dokter umum menolak mengeksekusinya. Hal ini, kata Yasonna bukan tanpa sebab, karena hukum telah memerintahkam demikian.

"Kalau hukum yang memerintahkan, kita harus lakukan juga. Kalau dokter yang menolak kan nanti ada dokter polisi, karena dia dilindungi UU," kata Yasonna saat ditemui di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Yasonna mengungkapkan, hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan ini juga bukan hanya diterapkan di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara lainnya, bahkan di negara Eropa.
Tetapi ia menekankan, hukuman tambahan ini mempertimbangkan sifat kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan seksual tersebut.

"Di beberapa negara juga ada dilakukan, bukan hanya di negara kita aja, bahkan di negara-negara Eropa. Tapi itu bukan sesuatu hukuman yang asal dengan mudahnya," kata Yasonna.

Adapun pengenaan hukuman tersebut juga tidak diberlakukan menyeluruh bagi pelaku kejahatan seksual, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta di pengadilan. Hukuman kebiri diperuntukkan bagi penjahat seksual yang melakukan kejahatan secara berulang dan menyebabkan trauma mendalam.***

Editor:ridwan iskandar
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/