Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu

4 Mantan Napi Jadi Pengurus DPP Golkar, Mulai dari Kasus Korupsi, Pembunuhan hingga Video Porno... Idrus Marham: Tak Masalah!

4 Mantan Napi Jadi Pengurus DPP Golkar, Mulai dari Kasus Korupsi, Pembunuhan hingga Video Porno... Idrus Marham: Tak Masalah!
Idrus Marham
Jum'at, 27 Mei 2016 23:00 WIB

JAKARTA - Idrus Marham, politikus Golkar yang diplot menduduki posisi sekretaris jenderal di era kepemimpinan Setya Novanto, tak masalah partainya diisi mantan orang-orang terhukum alias narapidana.

Menurut Idrus, nama-nama yang pernah menjalani sanksi hukum tersebut semua sudah klir. Seperti Ketua Harian Nurdin Halid, bekas terpidana kasus impor beras INKUD 2001-2002.

Kemudian sejumlah ketua bidang seperti Fahd A Rafiq terpidana kasus suap DPID tahun 2012, Sigit Wibisono mantan napi kasus pembunuhan, hingga Yahya Zaini yang pernah terlibat kasus video mesum.

“Tidak ada yang tersangkut hukum. Siapa? Itu kan sudah selesai semua. Jadi secara undang-undang, mereka-mereka itu kan juga sudah mencalonkan sebagai anggota dewan. Nggak ada masalah,” kata Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Dia menegaskan, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan dengan orang-orang yang dilisting tim formatur masuk kepengurusan yang nanti segera didaftarkan ke Kemenkumham.

“Sepanjang undang-undang tidak melarang itu menjadi pertimbangan utama. Seperti Pak Nurdin itu kan sudah diproses sudah lama, kan sudah selesai,” tegasnya.***

Editor:ridwan iskandar
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/