Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
41 menit yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
47 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah

Lelaki Muda Bertato Ditangkap Polisi Karena Perkosa Anak Tetangga

Lelaki Muda Bertato Ditangkap Polisi Karena Perkosa Anak Tetangga
Jum'at, 25 Desember 2015 21:36 WIB

LAMPUNG - Polisi di Lampung Timur menangkap seorang lelaki muda yang diduga melakukan tindakan perkosaan. Penangkapan dilakukan usai perkosa anak tetangga yang masih dibawah umur. Lelaki bernama Edwin Efendi ,19, yang kedua lengannya dipenuhi tato bergambar bunga ditangkap anggota Polsek Way Jepara, Lampung Timur, pada Kamis (24/12/2015) malam.

Korban kekerasan seksual berinitial AV, 15, yang merupakan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP mengaku, tidak bisa berbuat banyak saat tetangganya membekap menyergapnya di dapur lalu membekap mulutnya.

Tapi, menurut pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, tersangka tidak mengakui melakukan kekerasan seksual terhadap AV yang merupakan tetangganya.

“ Saya tidak memperkosa tapi atas dasar suka sama suka. Kebetulan sore itu saya lihat AV sendirian di rumah. Saya lewat dapur saya lihat AV sedang makan langsung saya peluk dan saya ajak berhubungan. Mulutnya saya bekap karena saya lihat AV kesakitan. Setelah selesai saya pulang ke rumah,” ujar tersangka.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Bripol Hermansyah menjelaskan.

“Kami dapat laporan orang tua korban dan langsung menangkap tersangka yang mengaku melakukan perbuatan asusila berdasarkan suka sama suka tidak ada paksaan. Kami lakukan penangkapan karena yang menjadi korban perbuatan asusila ini anaknya masih di bawah umur maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun,” ungkap Bripol Hermansyah kepada awak media. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/