Ingat! Selama Minggu Tenang, Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Wajib Ditutup
Penulis: Jontra
“Masa tenang akan dimulai hari Minggu tanggal 6 hingga Selasa 8 Desember 2015. Sesuai undang-undang, seluruh akun tim dan paslon harus ditutup, paling lama satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lama hingga Senin 6 Desember 2015 pukul 23.59 WIB,” ungkap Benny Aziz, Jumat 4 November 2015.
Benny Aziz juga mengingatkan kepada tim sukses (timses) masing-masing paslon yang mengikuti Pilkada Bukittinggi pada 9 Desember 2015 akan datang untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang, baik dalam bentuk pertemuan terbatas, kampanye terbuka hingga memberi selebaran atau kalender yang terkait dengan kegiatan sosialisasi masing-masing paslon.
“Selama masa tenang semua peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk atau metode apapun. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh masing-masing peserta Pilkada 2015, karena jika kedapatan melanggar aturan itu sanksinya adalah pidana,” terangnya.
Benny Aziz juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Bukittinggi untuk turut serta berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang dengan datang ke TPS-nya masing-masing. “Tidak hanya datang dan memilih saja, tapi kalau bisa, sebaiknya ikut mengawal hak suaranya,” tandasnya.(**)
Kategori | : | Ragam |