Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Satu Paslon Kepala Daerah Didiskualifikasi Sehari Jelang Pencoblosan, Ini Penyebabnya

Satu Paslon Kepala Daerah Didiskualifikasi Sehari Jelang Pencoblosan, Ini Penyebabnya
Suasana teleconference pemantauan Pilkada Serentak 2018 oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Ketua Bawaslu, Abhan, di Semarang, Rabu (27/6). (republika.co.id)
Rabu, 27 Juni 2018 12:11 WIB
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Sulawesi Selatan mendiskualifikasi satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah, Selasa (26/6/2018) atau sehari menjelang pencoblosan.

Dikutip dari republika.co.id, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan, Paslon yang didiskualifikasi KPU Sinjai tersebut merupakan pejawat.

Dijelaskan Sumarsono, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti tiga Paslon. Ketiganya yakni Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.

''Salah satu Paslon, yakni Sabirin-Mahyanto yang merupakan pejawat didiskualifikasi oleh KPU setempat karena terlambat lima menit dalam penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),'' ujar Sumarsono, dalam teleconference pemantauan Pilkada Serentak 2018, di Semarang, Rabu (27/6).

Diskualifikasi dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai. Atas kondisi ini, kata Sumarsono, pemungutan suara Pilkada di daerah itu tetap berjalan.

Surat suara yang digunakan pun juga masih terdapat tiga Paslon, termasuk Sabirin-Mahyanto. ''Pilkada tetap berjalan, tetapi juga ada proses hukum setelah diskualifikasi ini,'' ungkap Sumarsono.

Meski demikian, dia menuturkan jika diskualifikasi belum bersifat inkrah. Sebab, ada waktu tiga hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi itu.

Hanya saja, kata Sumarsono, kondisi ini membuat Pilkada di Kabupaten Sinjai rawan konflik. ''Apabila benar-benar didiskualifikasi , maka bisa rawan lagi. Kami terus memonitor kondisi ini dan melakukan antisipasi konflik,'' tegas Sumarsono. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/