Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Hasil Rekapitulasi KPU, Wardan-SU Pemenang Pilkada Inhil

Hasil Rekapitulasi KPU, Wardan-SU Pemenang Pilkada Inhil
Sabtu, 07 Juli 2018 02:08 WIB
TEMBILAHAN - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 HM Wardan dan H Syamsuddin Uti memperoleh suara terbanyak dalam hasil final rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan perolehan 133.719 suara.

Pasangan Wardan-SU menang telak atas dua pasangan lainnya yaitu pasangan nomor urut 2 H Ramli Walid dan HM Ali Azhar yang berada di posisi ke 2 dengan perolehan 64.675 suara dan posisi terakhir pasangan nomor urut 1 H Rosman Malomo dan Musmulyadi dengan perolehan 60.861 suara.

Hasil ini disampaikan oleh KPUD Inhil melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil yang digelar di Gedung Engku Kelana, Tembilahan Kamis, (5/7/2018).

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Inhil Muhammad Dong ini, rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

“Tergolong cepatlah rekapitulasinya tidak sampai dua jam selesai untuk Pilkada Bupati, begitu juga Pilkada Gubri. Ini sudah merupakan hasil final ditingkat Kabupaten dengan kemenangan paslon nomor urut 3,” ujar Muhammad Dong saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Jum’at (6/7/2018).

Mengenai ketidakhadiran saksi pasangan nomor urut 2 dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, menurut Muhammad Dong tidak menjadi penghalang sahnya suara, karena sesuai peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi membuat ketidakhadiran saksi tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil final rekapitulasi suara.

“Ada yang menghubungi via telepon, bahwa saksi paslon nomor 2 diperintahkan untuk menarik mandatnya dan diperintahkan untuk tidak menghadiri rapat pleno ini. Seperti saksi paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka,” terangnya.

Perselisihan di MK

Setelah mengetahui hasil final rekapitulasi Pilkada Inhil 2018, selanjutnya KPUD Inhil memberikan ruang apabila ada diantara ke dua Paslon yang kalah untuk menggugat hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 3 x 24 jam dari pukul 16.00 WIB atau pasca ditutupnya rapat pleno. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/