Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Diperlukan Rumusan Bersama Penataan Ruang

Rabu, 03 Oktober 2012 23:05 WIB
Penulis: Wawan
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ayo bersama menata ruang. Slogan ini diartikan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan ruang.


Konsep pelibatan masyarakat secara aktif ini selain tertuang didalam UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, juga diatur khusus di dalam PP No 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.


Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama pemerintah ikut serta dalam penataan ruang ini, maka dilaksanakan kegiatan kampanye publik bidang penataan ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang akan diselenggarakan di media televisi, radio dan media cetak di Provinsi Riau medio September dan Oktober 2012.


Kampanye publik di media televisi dan radio akan digelar berupa dialog interaktif dengan menghadirkan narasumber berkompeten, mulai dari eksekutif, legislatif, akademisi dan tokoh masyarakat.


Tim ahli kampanye publik bidang Penataan Ruang, Ir Mardianto Manan MT menyebutkan, ada kewajiban masyarakat untuk berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan menaati rencana tata ruang yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU no 26 tahun 2007.


Dirincikan pula, hak dan kewajiban masyarakat juga meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dengan mengetahui secara terbuka sejak awal rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan dan rencana rinci kawasan serta menikmati manfaat ruang atau penambahan nilai ruang akibat dari penataan ruang.


??????Dengan ketentuan yang tegas tentang tata ruang, berarti sudah menggeser pola pikir pendekatan penataan ruang yang semula masyarakat dipandang sebagai objek peraturan dan homogen, diubah dengan memandang masyarakat sebagai subjek peraturan dengan keanekaragaman perilaku (behaviorism approach). Pola ini menuntut untuk merumuskan bersama mengenai wajah ruang masa depan, standar kualitas ruang, aktivitas yang diinginkan dan dilarang pada suatu kawasan, distribusi dan alokasi public facilities dan development control system,?????? kata Mardianto.


Namun untuk mengajak elemen masyarakat berperan aktif, sebut Ketua Jurusan Ilmu Planologi (Perencanaan Wilayah dan Kota) Fakultas Teknik UIR ini, diperlukan upaya penyadaran bersama yang salah satunya adalah berbentuk kampanye publik di media massa, baik cetak, radio maupun televisi.


Untuk media radio dan televisi yang digelar dialog interaktif sebutnya diharapkan akan tercipta komunikasi dua arah.***

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/