Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

RUU Cilaka Hapus Upah Minimum Kabupaten/Kota

RUU Cilaka Hapus Upah Minimum Kabupaten/Kota
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan draf omnibus law RUU Cilaka kepada Ketua DPR Puan Maharani. (republika.co.id)
Senin, 17 Februari 2020 07:09 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang belakangan diubah pemerintah namanya menjadi RUU Cipta Kerja, dinilai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat merugikan kaum buruh.

Dikutip dari republika.co.id, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU Cilaka menghapus upah minimum kabupaten dan kota serta menggunakan upah minimun provinsi. Padahal, seluruh daerah, kecuali DKI Jakarta dan Yogyakarta, mengacu kepada upah minimum kabupaten/kota. Upah minimun provinsi tidak dipakai dan angka acuannya juga jauh lebih kecil.

Sebagai contoh di wilayah Jawa Barat, jelas Said, upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,4 juta per bulan dan di Karawang Rp 4,5 juta per bulan. Namun, upah minimum Provinsi Jawa Barat hanya Rp 1,8 juta per bulan.

''Apakah ini mau diturunkan dari Rp 4,5 juta jadi Rp 1,8 juta,'' kata Said dalam Konferensi Pers di Jakarta, Ahad (16/2).

Lebih lanjut, RUU Cipta Kerja juga mengenal istilah upah per satuan waktu atau upah per jam. Dibayarnya pekerja berdasarkan jam kerja maka secara nyata menghilangkan upah minimum per bulan yang selama ini digunakan.

KSPI kemudian menyoroti hilangnya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai upah minimum.

''Kami sudah teliti, antarpasal tentang upah kalau disinkronkan sama saja dengan menghapus upah minimum. Kalau tidak jeli, akan menganggap masih ada, padahal tidak. Konseptornya sangat pandai memecah-mecah pasal upah minimum,'' ujar dia.

Said menambahkan, kenaikan upah juga hanya akan diatur berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Berbeda dengan saat ini yang memformulasikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pertumbuhan ekonomi, kata Said, dihitung tanpa melihat inflasi sehingga akan kurang mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.

Belum lagi, soal nasib pekerja outsorcing dan karyawan kontrak yang bisa dikontrak seumur hidup. Perusahaan, lanjut Said, tentu akan lebih memilih outsorcing atau kontrak ketimbang mengangkat karyawan tetap demi mengurangi biaya pekerja.

Selain soal upah minimum yang disebut hilang, KSPI juga menggarisbawahi delapan persoalan lain dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya potensi hilangnya pesangon, penggunaan outsorcing yang bebas untuk semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas, dan penggunaan karyawan kontrak yang tak terbatas.

Selanjutnya, KSPI menilai RUU Cipta Kerja memuat jam kerja menjadi eksploitatif, potensi penggunaan buruh kasar asing yang bebas, PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, serta sanksi-sanksi pidana bagi perusahaan yang dihilangkan. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/