Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Polri Tolak Permintaan Ketua KPK, Pengembalian Kompol Rosa Batal

Polri Tolak Permintaan Ketua KPK, Pengembalian Kompol Rosa Batal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri  Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (int)
Kamis, 06 Februari 2020 19:59 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirimkan surat ke pihak Polri tentang pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Polri. Namun permintaan Firli tersebut ditolak Polri.

Dikutip dari tirto.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri  Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri, sudah merespons surat yang dikirim Firli terkait pengembalian Kompol Rosa. Isi surat yakni, Kompol Rosa tidak ditarik ke Polri.

Masa tugas, Kompol Rosa, akan berakhir pada bulan September 2020 mendatang. 

''Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian),'' kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Argo juga mengatakan, Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK seperti diklaim Firli.

Pernyataan Argo bertolak belakang dengan klaim Firli. Menurutnya, pengembalian Kompol Rosa telah ditandatangani dalam surat tertanggal 22 Januari 2020. Ia juga mengklaim Rosa telah dihadapkan ke pimpinan di institusi kepolisian.

Dampak dari kebijakan Firli membuat Rosa tak memperoleh gaji dari KPK bulan Februari 2020. Ia juga tak dapat masuk ke dalam gedung KPK.

Atas kondisi tersebut, Wadah Pegawai KPK berinisiatif untuk iuran menalangi gaji Rosa yang tak diterima dari pimpinannya.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/