Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run

Dinyatakan Hakim Bersalah Melakukan Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid di Sentul Divonis Bebas

Dinyatakan Hakim Bersalah Melakukan Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid di Sentul Divonis Bebas
Seorang wanita pembawa anjing ke dalam Masjid Masjid Al Munawaroh Sentul, bertengkar dengan jamaah masjid pada 26 Juni 2019 lalu. (dream.co.id)
Kamis, 06 Februari 2020 20:38 WIB
BOGOR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jaw Barat, Rabu (5/2/2020), menjatuhkan vonis bebas terhadap SM (52 tahun), terdakwa penistaan agama.

Dikutip dari tirto.id, SM didakwa melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (30/6/2019).

Dalam amar putusanya hakim menyatakan SM dinyatakan bersalah karena tindakannya tergolong penistaan agama. Namun, berdasarkan kondisi SM yang mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat, sehingga divonis bebas. 

Putusan hakim juga menyebut, barang bukti milik terdakwa dikembalikan berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakan pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.

Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan peristiwa pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing ke dalam masjid dengan jamaah Masjid Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, pada Ahad (30/6/2019).

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membawa anjing berbulu hitam ketika masuk ke ruang utama masjid.

''Suami gue mau dikawinin di sini,'' sebutnya di dalam masjid, tanpa melepaskan alas kaki.

Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet Masjid, dan berupaya merekam beberapa jamaah yang mencoba mengusirnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/