Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Dua Remaja Hamil Setelah Digauli Ayah Kandung dan Paman Berkali-kali

Dua Remaja Hamil Setelah Digauli Ayah Kandung dan Paman Berkali-kali
Ilustrasi. (dok)
Rabu, 29 Januari 2020 08:56 WIB
KEDIRI - DR, gadis remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur, hamil setelah digauli ayah kandungnya, SP (56), berkali-kali. Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, gadis berinisial N (15) juga hamil setelah disetubuhi pamannya berulang kali.

Dikutip dari kompas.com, Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan, aksi bejat PS terhadap putrinya, DR, terakhir terjadi menjelang tengah malam pada 20 Januari 2020 lalu.

''(TKP) di dalam kamar rumah tersangka,'' ujar Purnomo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2020) malam. Padahal saat itu, korban sudah dalam kondisi hamil 3 bulan.

Pelaku beraksi saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu, tiba-tiba diseret tersangka menuju kamar hingga pemerkosaan itu terjadi.

Dari pengakuan korban kepada polisi, peristiwa itu sudah berkali-kali baik dalam bentuk pemerkosaan maupun pencabulan.

Selama ini, korban bungkam karena tiap kali usai melakukan aksinya, SP selalu mengancam akan mengusir korban dari rumah jika menceritakannya kepada orang lain.

Pengungkapan peristiwa itu bermula dari adanya laporan warga yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Kini, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan SP pada 25 Januari lalu diawali dengan pelaporan yang dibuat pihak korban pada 23 Januari.

Saat upaya penangkapannya, SP sempat melarikan diri ke dalam hutan kayu sengon yang banyak terdapat di sekitar rumahnya.

Petugas sempat mengejarnya namun tidak membuahkan hasil karena kondisi medan hutan.

Baru pada Sabtu, 25 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka mendatangi Mapolsek Puncu untuk menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

Kepada petugas, SP mengaku selama pelarian di dalam hutan dirinya tidak makan maupun minum.

Diperkosa Paman

Sementara itu, aparat Polrestabes Makassar menangkap Md (41), warga Kecamatan Rappocini, Makassar,  karena memerkosa keponakannya N (15) berkali-kali, hingga hamil.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, Md pertama kali dilaporkan istrinya, S, pada 14 Januari 2020 lalu. 

Kala itu, S kesal setelah tahu keponakannya yang tinggal serumah dengannya memasuki masa kehamilan empat bulan.

''Berdasarkan laporan dari tante korban berinisial S bahwa keponakannya disetubuhi oleh pamannya dimulai dari Maret 2019,'' kata Ismail saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/1/2020).

Ismail mengungkapkan, awal Md menyetubuhi keponakannya itu ketika istrinya sedang tidur.

Md lalu masuk ke kamar N dan memaksa korban melayani nafsunya.

Md menahan tangan dan menutup mulut N hingga berhasil melancarkan aksi bejatnya.

Sejak itu Md menjadi ketagihan dan memaksa korban untuk melayaninya berulang kali. 

''Ini berlanjut hingga ke tempat-tempat lain. Dari pengakuan korban, juga pernah dibawa ke salah satu wisma,'' ucap Ismail. 

Menurut Ismail, Md mengancam akan mengusir N dari rumahnya bila tidak melayani keinginannya. 

Kini Md ditahan di sel Mapolrestabes Makassar.

Ia disangkakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/