Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas
Harun Masiku. (tempo.co)
Jum'at, 10 Januari 2020 07:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga terlibat suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024. Selain Harun, KPK juga menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Namun KPK belum berhasil menangkap Harun. Politikus PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

"KPK meminta HAR segera menyerahkan diri ke KPK,'' kata Wakil Ketua KPK, Lilik Pintauli Siregar dalam konfrensi persnya di Markas KPK, Kamis (9/1/2020), seperti dikutip dari inilah.com.

Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga mengingatkan pihak lain tidak menghalangi gerak tim Satgas KPK.

''Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,'' tegas Lilik.

Sebelum mengumumkan para tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan, namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti kuat.

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu), Harun (Caleg PDIP) dan Saeful (staf atau kader PDIP).***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/