Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Tentang Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Tentang Iuran BPJS Kesehatan
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. (tribunnews)
Selasa, 12 November 2019 08:37 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.

Dikutip dari kompas.com, ketiganya adalah PMK Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019 dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019.

PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 2015 Tahun 2013.

Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah.

PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Beleid ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017.

Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).

Selain untuk keperluan pembayaran kurang bayar TKDD, kini pergeseran anggaran belanja juga untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Perubahan aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam pasal 103A pada Perpres 75/2019 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019.

Sementara, pergeseran BA 999.08 ke pos BA BUN lainnya seperti pengelolaan hibah, pengelolaan transaksi khusus, dan pengelolaan belanja subsidi tetap sama.

Terakhir, PMK 160/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada pasal 3, terkait perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini pemerintah dapat memenuhi kekurangannya dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana luran PBl paling banyak tiga bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana luran PBl untuk paling banyak dua bulan berikutnya.

Sebelumnya, surat tagihan dana Iuran PBI hanya dapat disampaikan untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan.

Ketiga PMK tersebut resmi diundangkan sejak 6 November 2019. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/