Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pertimbangkan Banding

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pertimbangkan Banding
Sofyan Basir. (okezone.com)
Senin, 04 November 2019 14:22 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Dikutip dari okezone.com, dalam amar putusannya, Senin (4/11/2019), hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

‎Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan Basir sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pertimbangkan Banding

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yakni banding, terkait putusan bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

''Nanti akan menentukan langkah kami apakah akan kasasi (banding) atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya,'' kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan‎ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Jaksa membantah dakwaan yang dirancang untuk Sofyan Basir lemah. Menurutnya, vonis bebas terhadap Sofyan Basir mutlak keputusan majelis Hakim.

''Jadi bukan berarti bahwa putusan bebas ini‎ artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,'' ujarnya.

Jaksa Ronald sendiri mengaku kaget dengan keputusan hakim yang memutus bebas Sofyan Basir dari segala dakwaan. ***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/