Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
21 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara

Siswi SMP Kenal Siswa SMK Lewat FB, Awalnya Menolak Diajak 'Begituan', Namun Akhirnya . . . .

Siswi SMP Kenal Siswa SMK Lewat FB, Awalnya Menolak Diajak Begituan, Namun Akhirnya . . . .
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Rabu, 30 Oktober 2019 17:00 WIB
KULONPROGO - Aparat Reskrim Polsek Kalibawang dan Polres Kulonprogo menangkap RAS (20) pada 20 Oktober lalu. Siswa SMK di Kabupaten Magelang ini dituduh memerkosa siswi SMP berinisial SA (14).

Dikutip dari okezone.com, kekerasan seksual RAS terhadap SA terjadi pada Kamis (17/10/2019) lalu. Tiga hari sesudah kejadian itu, polisi menangkap RAS di rumahnya di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo didampingi Kapolsek Kalibawang AKP Sumino mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial, Facebook. Dari pertemanan ini, dilanjutkan tukar menukar nomor telepon seluler dan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Pada 17 Oktober lalu, mereka berjanji bertemu di Candi Ngawen, Muntilan. Setelah itu keduanya pulang ke rumah RAS di Muntilan.

Saat itu di rumah RAS lagi sepi, hanya ada mereka berdua. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak, namun dipaksa pelaku masuk ke kamar. Dalam kamar itulah korban diancam dan dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya.

''Jadi korban ini dipaksa dengan diancam dicekik dan ditampar,'' ujar Sujarwo di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).

Tiga hari setelah kejadian itu, korban menceritakannya kepada orangtuanya dan selanjutnya dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkpanya, di rumahnya di Muntilan.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sprei dan pakaian milik tersangka. Selain itu juga diamankan telepon genggam milik pelaku yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

''Mereka sama-sama berstatus pelajar, dan baru pertama kali berhubungan badan,'' ujarnya.

Sementara itu, RAS mengakui awalnya mereka kenalan di Facebook dan melanjutkan komunikasi lewat WhatApps. Dari komunikasi inilah pelaku kerap merayu korban untuk dijadikan pacar. Termasuk janjian untuk bertemu dengan korban di candi.

RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka dengan korban. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak jadi kekasihnya.

''Saya sering nonton film porno dari HP teman,'' ujarnya.

RAS sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan dia siap menikahi korban.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/