Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan
Ilustrasi. (cnnindonesia)
Rabu, 16 Oktober 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Sistem kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) terbaru memungkinkan bawahan menilai kinerja dan perilaku atasannya.

Sistem penilaian baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Dikutip dari okezone.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan menjelaskan, bobot penilaian dalam aturan baru ini adalah 360 derajat.

''Bobot ada 360 derajat. Jadi menilainya tidak bagus ke atasnya saja. Tidak hanya kiri kanan saja karena bawahan kita juga akan menilai kita juga,'' ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya dengan sistem penilaian kinerja baru ini bisa lebih objektif. Karena semua pegawai dalam tim bisa ikut menilai kinerja perilakunya masing-masing

''Dalam penilaian perilaku kinerja sekarang dilakukan 360 derajat. Jadi yang menilai atasan rekan kita kiri kanan sama bawahan. Rekan kiri kanan ini secara objektif diminta menilai,'' katanya.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, hanya atasan saja yang bisa menilai kinerja dan perilaku bawahannya.

Artinya, bawahan hanya bersifat baik kepada atasannya saja. Namun perilaku kepada sesama pegawai yang memiliki strata yang sama seringkali diabaikan.

''Kalau dulu kan yang bawahan enggak dinilai yang rekanan. Kalau baik keatas kita selesai. Kalau sekarang kan kita ke kiri dan kekanannya kita harus baik mampu mengendalikan situasi teman teman dan bawahan juga harus nyaman,'' katanya.

Menurut pria yang kerap disapa Iwan, dengan adanya sistem penilaian kinerja ini diharapkan lingkungan kerja juga bisa kondusif dan menyenangkan. Sehingga kedepannya bisa berpengaruh pada kinerja secara keseluruhan instansi.

''Inilah paradigma seseorang ini harus bisa bekerjasama dan mempunyai bimbingan bawahannya,'' kata Iwan.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/