Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

Kenal Lewat FB, Remaja Ini Cabuli 4 Gadis, Satu Korban Siswi Kelas II SMP

Kenal Lewat FB, Remaja Ini Cabuli 4 Gadis, Satu Korban Siswi Kelas II SMP
A, tersangka pencabulan pacarnya, siswi SMP Gemolong, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). (republika.co.id)
Sabtu, 12 Oktober 2019 21:41 WIB
SRAGEN - Seorang remaja pria berinisial A ditangkap aparat Polres Sragen, Jawa Tengah, karena dituduh mencabuli siswi SMP di Gemolong, Sragen, berinisial S (13).

Dikutip dari republika.co.id, di hadapan polisi, remaja itu mengaku bahwa S merupakan gadis keempat disetubuhinya.

Sebelumnya, ia sudah melakukan hal yang sama dengan tiga mantan pacarnya. Pengakuan itu terkuak ketika A dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Harno didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi. A dihadirkan dengan wajah ditutup pakai kain.

''Ini (korban) sudah yang keempat. Sebelumnya sudah ada tiga. Sama calon saya juga tapi nggak jadi. Tapi semuanya seumuran saya,'' ujar A saat ditanya wartawan.

Merasa penasaran, Kasat Reskrim kemudian menanyakan apakah tiga mantan pacarnya itu juga dicabuli semua?

''Iya Pak,'' jawab tersangka.

Tersangka A kemudian mengatakan, kalau semua persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Termasuk yang terakhir dengan S, yang masih kelas 2 SMP.

Meski demikian, Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Agung terhadap S adalah tindak pidana sekalipun dilakukan atas dasar S3.

''Karena korban masih di bawah umur tetap kena pidana dan orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polres,'' urai Kasat Reskrim.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, serta dua unit HP milik korban dan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, korban kenalan dengan pelaku via media sosial FB pada Agustus 2019. Sebulan komunikasi, kemudian pelaku mengajak ketemuan dan terjadilah perbuatan cabul tersebut. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/