Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Kata Wakil Ketua Kadin, Mudah Sekali Memanipulasi Regulasi di Indonesia untuk Mengkriminalisasi Pelaku Usaha

Kata Wakil Ketua Kadin, Mudah Sekali Memanipulasi Regulasi di Indonesia untuk Mengkriminalisasi Pelaku Usaha
Mahasiswa memasang spaduk menolak revisi UU KPK. (liputan6.com)
Rabu, 25 September 2019 09:51 WIB
JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak sejumlah RUU dan UU yang dilakukan mahasiswa secara serentak di berbagai kota di Tanah Air, mencemaskan para pengusaha, sebab dipastikan berdampak terhadap kegiatan berusaha.

Dikutip dari liputan6.com. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menegaskan, pemerintah dan DPR seharusnya mengkaji dulu dampak setiap aturan terhadap kegiatan berusaha dan kelancaran berinvestasi di Indonesia. Ini terutama terhadap daya saing RI di kancah global.

''Concern pelaku usaha terkait semua UU dan RUU sangat sederhana. Pertama, concern terhadap stabilitas sosial politik Indonesia. Bisnis itu hanya bisa bergerak dan tumbuh dalam kondisi sosial-politik yang stabil,'' tutur Shinta kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2019).

''Walaupun demo-demo adalah ekspresi demokrasi yang dihargai, demo-demo di Indonesia punya track record yang buruk di mana massa kerap menjadi anarkis, merusak atau menciptakan kondisi yang tidak aman untuk melakukan kegiatan usaha,'' lanjut dia.

Shinta melanjutkan, fokus kedua pengusaha ialah terhadap kepastian hukum dan kelancaran berusaha. Semua bisnis harus dijalankan berdasarkan kalkulasi terhadap risiko-risiko, termasuk beban dan rambu-rambu regulasi yang dibuat terhadap badan usaha dan pelakunya.

Di satu sisi, kebijakan di atas kertas belum tentu dilaksanakan di lapangan. Di sisi lain, mudah sekali memanipulasi regulasi yang ada di Indonesia untuk membatalkan kontrak atau mengkriminalisasi pelaku usaha atau kegiatan usaha.

''Secara logika, karena kedua faktor tersebut, risiko berusaha di Indonesia menjadi tidak bisa diprediksi dan dalam worst case scenario, perusahaan dan pelaku usaha bisa dikriminalisasi. Efek kriminalisasi ini akan sangat buruk terhadap bisnis. Bahkan bisnis bisa mati seketika karena kriminalisasi terhadap kegiatan atau managementnya karena ini sangat merusak intangible asset perusahaan seperti nama baik perusahaan, kepercayaan investor, brand value dan lainnya,'' ujarnya.

Dukung Penegakan Hukum

Shinta menegaskan, pelaku usaha tentu mendukung segala upaya penegakan hukum dan hukum terkait penciptaan business practices atau corporate governance yang baik seperti anti-korupsi, anti-fraud dan kompetisi usaha yang sehat.

''Akan tetapi, bisnis juga perlu kepastian hukum atas keberlangsungan kegiatan usaha. Semua aturan yang bisa mengkriminalkan perusahaan dan pelaku usaha harus sewajarnya sesuai dengan best practices kegiatan usaha yang ada secara universal di dunia,'' jelas dia.

''Jadi harus disetarakan agar level daya saing kita menjadi bagus dan menarik bagi investor global. Bahkan sebetulnya banyak aspek dari good corporate governance yang tidak bisa diciptakan dengan sanksi hukum yang berat tetapi harus dengan pemberdayaan seperti sosialisasi, training, edukasi, dan sebagainya,'' paparnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/