Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
2 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir

Ditangkap Polisi karena Bakar Jerami 2x5 Meter, Kakek Apendi: Yang Lain Malah Ribuan Hektare

Ditangkap Polisi karena Bakar Jerami 2x5 Meter, Kakek Apendi: Yang Lain Malah Ribuan Hektare
Ilustrasi jerami dibakar. (int)
Senin, 23 September 2019 22:12 WIB
PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Apendi sebagai salah satu tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Warga Pedamaran I, Ogan Komering Ilir (OKI), berusia 65 tahun itu, ditetapkan sebagai tersangka hanya karena membakar jerami seluas 2x5 meter.

Dikutip dari merdeka.com, pada Senin (23/9), Apendi dijejerkan bersama para tersangka lainnya mengenakan baju tahanan warna oranye. Tangannya diikat tali tis.

Nampak Apendi merupakan tersangka paling tua dari tersangka yang dihadirkan di hadapan media. Giginya ompong dan rambutnya memutih serta banyak yang sudah rontok.

Apendi mengatakan, dirinya ditangkap polisi sekitar 20 hari lalu. Ketika itu, dia tengah membakar jerami yang berada di lahan sawah. Lahan itu hanya seluas 5x2 meter. Jerami yang dibakar pun ditumpuk di parit dengan tinggi hanya sedengkul.

''Saya ditangkap saat jerami terbakar separuh. Kebetulan di pinggir jalan besar, polisi datang dan langsung membawa saya ke kantor polisi,'' ungkap Apendi di Mapolda Sumsel, Senin (23/9).

Dia mengaku membakar jerami karena tak ingin mengotori lahan di sebelahnya. Setelah dibakar, dia bermaksud menanam mentimun, selama belum bisa menanam padi.

''Saya sama istri mengontrak rumah sama orang kampung situ. Nah, di belakang rumah itu ada lahan kosong, saya pingin mengolahnya, mau tanam timun, itung-itung buat beli beras,'' ungkapnya lirih.

Apendi sehari-hari bekerja mencari ikan di kampungnya. Sementara istrinya menjadi buruh tebang tebu PTPN VII Cinta Manis. Mereka tinggal berdua di rumah kontrakan itu setelah kedua anaknya berumah tangga.

''Sungai kering, cari ikan sudah susah. Kadang bantu tebang tebu, tapi selagi tidak ada kerjaan garap lahan orang itu,'' kata Apendi.

Terlepas itu, Apendi tetap menyerahkan kasus ini ke hukum yang berlaku. Hanya saja, dia merasa dijadikan tumbal karena yang lain justru membakar ribuan hektare.

''Saya serahkan kepada Allah saja, pasti ada keadilan. Tidak mungkin bakar sedikitnya tapi hukumannya sama dengan yang bakar banyak,'' ujarnya.

''Saya tidak tahu membakar dilarang, selama ini tidak ada larangan dari kades atau polisi,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/