Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Busyro Khawatir Revisi UU KPK Sebagai Bayaran Jokowi

Busyro Khawatir Revisi UU KPK Sebagai Bayaran Jokowi
Busyro Muqaddas. (sinarharapan.co)
Minggu, 15 September 2019 20:38 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membodoh-bodohi rakyat, karena menyatakan menolak pelemahan KPK, namun menyetujui revisi UU KPK.

''Ada kontinuitas. Revisi UU itu sejak zaman SBY, lalu Jokowi. Kalau SBY disetop. Jokowi ditunda. Ditambah lagi revisi UU yang ekstrakilat. Presiden ini masih tega-teganya main-main seakan-akan membodohi publik. Seakan-akan publik itu bodoh. Ini cacat melekat pada seorang pemimpin,'' tegas Busyro kepada wartawan, Ahad (15/9/2019), seperti dikutip dari sinarharapan.co.

Busyro menilai revisi UU KPK ini merupakan upaya pembunuhan terhadap lembaga antirasuah itu. Dia pun khawatir revisi UU KPK ini sebagai bayaran Jokowi kepada pihak-pihak yang berjasa mengantarkannya ke kursi Presiden RI.

''Dia lebih mencerminkan suara di sekitarnya. Yang mengkhawatirkan kalau suara itu ditentukan oleh kelompok yang berjasa besar di kariernya di periode pertama dan kedua. Nah, sekarang nagih bayaran. Bayarannya KPK ini,'' ujarnya.

Menurut Busyro, poin-poin yang diajukan Jokowi dalam revisi UU KPK, seperti dewan pengawas yang ditunjuk presiden hingga pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) justru berakibat kematian KPK. Sebab, poin-poin itu berisiko menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.

''Lebih dari pada pelemahan. Supaya bangsa Indonesia itu akrab dengan yang lugas-lugas tidak samar-samar seakan-akan santun. Saya mengatakan pembunuhan. Pembunuhan. Lugas kan. Situasinya cocok saya menggunakan kata itu daripada pelemahan. Sebab, kalau isinya pelemahan presiden itu menolak pelemahan dengan menolak pasal-pasal yang diajukan oleh DPR itu, tapi tiga poin itu setelah kita baca, diteliti KPK sendiri, diteliti teman-teman, itu sama saja masih mengandung unsur yang akibatnya pembunuhan KPK,'' katanya seperti dikutip detik.com.

Busyro mengatakan, revisi UU KPK simultan dengan pembentukan Pansel Capim KPK yang menurutnya hasilnya amburadul. Dia menyayangkan terpilihnya Irjen Firli yang merupakan polisi aktif sebagai Ketua KPK.

''Yang hasil dari pansel KPK itu amburadulitasnya kelewat batas. Tapi itu tanggung jawab presiden selaku pembentuk dan penanggung jawab. Nah, karena ini bersamaan, simultan maka baru kali ini KPK itu dipimpin oleh polisi aktif. Dulu Pak Bibit itu sudah pensiun dan bukan Ketua KPK. Baru kali ini. Pak Ruki, Plt. Nah, pertamanya itu Pak Ruki memang, tapi sudah pensiun lho. Yang periode pertama. Dan polisi ketika itu kan konteksnya beda dengan sekarang ini,'' katanya.

Saat ini, revisi UU KPK sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Poin-poin dalam revisi UU itu dikhawatirkan melumpuhkan KPK, dari penyadapan harus seizin dewan pengawas hingga kewenangan penghentian kasus.***

Editor:hasan b
Sumber:sinarharapan.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/