Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
20 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif

Kelulusan drg Romi Sebagai CPNS Dibatalkan karena Keterangan Palsu drg LS

Kelulusan drg Romi Sebagai CPNS Dibatalkan karena Keterangan Palsu drg LS
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael. (republika.co.id)
Selasa, 30 Juli 2019 21:14 WIB
PADANG - Kelulusan drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS dianulir (dibatalkan) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan karena ada keterangan palsu dari drg LS kepada panitia seleksi (Pansel) CPNS 2018.

Dikutip dari republika.co.id, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatra Barat telah melakukan sidang etik melalui Komisi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) terhadap drg LS. Dalam sidang etik tersebut, MKEKG memanggil drg LS yang dilaporkan oleh LBH terkait tindakannya memberikan keterangan palsu kepada Pansel CPNS 2018.

Sidang tersebut dihadiri pengurus Majelis Kode Etik Dokter Gigi Cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI.

''Kami memutuskan memang benar ada pelangaran etik,'' kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati di Kantor FDGI Sumbar di Padang, Selasa (30/7).

Frisdawati menyebutkan, Majelis mendapatkan pengakuan dari drg LS yang telah membuat keterangan palsu kepada Pansel CPNS. Laporan dari LS kepada Pansel menyebutkan, dokter gigi harus menjalankan profesi melayani pasien gigi dalam keadaan berdiri. Padahal, menurut Frisdawati, dokter gigi tidak harus berdiri dalam melayani pasien.

''Ada kok dokter gigi yang kakinya tidak kuat berdiri. Tidak masalah,'' ujar Frisdawati.

Berdasarkan hasil sidang etik, FDGI Sumbar akan segera mengirimkan rekomendasi kepada MKEDGI Pusat terkait polemik drg Romi dan drg LS. Menurut Frisdawati, pelanggaran etik yang dilakukan LS termasuk pelanggaran sedang. Hukumannya adalah pembinaan.

LS adalah dokter gigi peserta CPNS yang nilai tesnya berada tepat di bawah drg Romi. LS diduga telah memberikan keterangan palsu kepada Panitia Seleksi CPNS 2018 sehingga nama drg Romi yang awalnya sudah lulus kemudian dianulir.

''Sehubungan laporan dugaan pelanggaran kode etik Kedokteran Gigi Indonesia oleh LBH Padang yang dilakukan oleh drg LS terhadap tim sejawat karena telah memberikan pernyataan tidak sesuai fakta, Komisi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) Pengurus Wilayah PDGI Sumbar akan melaksanakan sidang etik,'' kata Sekretaris PDGI Sumbar Bursil.

Dokter gigi LS kini sudah berstatus CPNS di lingkungan Pemkab Solok Selatan. LS mengisi posisi yang semula menjadi hak drg Romi, yaitu untum formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/