Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Kampar Ditahan di Mapolres

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Kampar Ditahan di Mapolres
Polisi tangkap anggota DPRD Kampar Riau terkait kasus dugaan korupsi (Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Minggu, 14 Juli 2019 11:20 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD Kampar, berinisial S alias AS ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi pada proyek Pencucian Danau Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. Ia ditangkap di Plaza Atrium Senen Jakarta Pusat dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Kampar.

Ia merupakan anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat dan ditahan pihak Kepolisian Resort Kampar, Jumat (12/7/2019).

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Fajri menjelaskan penahanan tersebut dilakukan Satuan Polres Kampar di Ibukota Jakarta setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir.

Penahanan legislator ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pencucian Danau Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar tahun anggaran 2012.

Pada proyek tersebut dikabarkan legislator tersebut memberikan fee atas pengalihan lelang dengan nilai Rp 755 juta untuk proyek Pencucian Dana Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut ditaksir negara dirugikan sebesar Rp. 300 juta lebih sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:pekanbaru.tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/