Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
23 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
5
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
17 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
6
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
23 jam yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global

Banyak Iklan dan Reklame Tidak Ramah Bahasa Indonesia

Banyak Iklan dan Reklame Tidak Ramah Bahasa Indonesia
Mendikbud Muhadjir Effendy. (int)
Senin, 29 Oktober 2018 07:32 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Fffendy mengatakan, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik bisa lebih baik lagi bila ada regulasi di daerah yang mengatur khusus tentang hal itu.

Karena itu, Mendikbud mengimbau pemeritah daerah merancang penerbitan peraturan daerah (Perda) penguatan Bahasa Indonesia di ruang publik.

''Landasan sudah kuat, bagaimana menegakkan di lapangan. Karena kan otonomi daerah, jadi harus didorong oleh Perda,'' kata Muhadjir usai membuka Kongres XI Bahasa Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (28/10), seperti dikutip dari republika.co.id.

Dia mengakui, saat ini masih banyak perusahaan, iklan, reklame dan lain-lain di ruang publik yang tidak ramah terhadap Bahasa Indonesia. Untuk itu menurut dia perlu ada dukungan dari semua pihak agar penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dapat dipatuhi.

''Marilah kita jaga tegakkan aturan yang ada,'' kata dia.

Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar telah melakukan beberapa upaya untuk menjadikan ruang publik ramah Bahasa Indonesia. Seperti kerja sama dengan beberapa dinas-dinas dan badan terkait yang ada di beberapa daerah.

Di beberapa daerah tersebut, Badan Bahasa banyak mendapat temuan kesalahan bahasa. Namun sayangnya, yang berwenang untuk melakukan perbaikan justru pemerintah daerah itu sendiri.

''Catatannya, masih banyak Pemda yang belum memerhatikan urusan ini, sehingga upaya perbaikan bahasa di ruang publik itu selalu tersendat,'' ungkap Dadang.

Padahal, lanjut dia, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. 

Dadang menegaskan, kedudukan bahasa Indonesia sangat penting terlebih dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 dan 36 telah ditetapkan sebagai bahasa negara yang merdeka. Sehingga dia memandang, sanksi dan denda perlu juga diatur dalam peraturan penguatan bahasa Indonesia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/