Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
5 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
42 menit yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
29 menit yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
6
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 menit yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

Jokowi Teken PP 43 Tahun 2018, Pelapor Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta

Jokowi Teken PP 43 Tahun 2018, Pelapor Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta
Presiden Joko Widodo. (int)
Selasa, 09 Oktober 2018 18:54 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Dalam PP tersebut diatur tentang pemberian penghargaan kepada masyarakat yang aktif mendukung pemberantasan korupsi.

Dikutip dari tribunnews.com, menurut PP tersebut, warga yang berjasa membantu upaya penceg‎ahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Dalam Pasal 13 ayat 2, penghargaan diberikan kepada, masyarakat yang aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, atau pelapor.

''Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan dalam bentuk, a. Piagam, dan/atau, b. Premi," tulis PP Nomor 43 Tahun 2018, seperti dikutip dalam laman Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018 tersebut, turut menyebutkan nilai hadiah bagi pelapor tindakan korupsi.

Penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

''Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2.

Sedangkan, Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, ‎besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

''Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000," tulis ayat 4 di PP tersebut.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pelapor wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan, dimana setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Penegak hukum nantinya, akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/