Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0

Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan di Kaki Ibunya

Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan di Kaki Ibunya
Roro Fitria pingsan usai mendengar tuntutan JPU. (grid.id)
Jum'at, 05 Oktober 2018 09:56 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, artis Roro Fitria, lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan JPU Maidarlis pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Sebelum pembacaan tuntutan, ibunda Roro, Raden Retno, tampak sudah duduk di kursi roda dalam ruang persidangan. Sesekali, Roro menoleh ke arah sang ibu yang terlihat tegar.

Begitu JPU Maidarlis selesai membacakan tuntutan, Roro yang duduk di kursi pesakitan kembali menoleh ke arah sang ibu.

Setelah Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo mengetok palu tanda persidangan berakhir, Roro langsung menghampiri ibunya dan menangis. Sesaat kemudian pemain film ''Bangkitnya Suster Gepeng'' itu jatuh pingsan di kaki ibunya.

Melihat hal itu, Raden Retno pun menangis. Ia senpat didorong keluar ruangan persidangan, namun menolak. ''Mau nengok mbak, mau nengok,'' ujar Raden Retno.

Roro Fitria dituntut lima tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

''Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,'' ujar Maidarlis.

Selain hukuman penjara, Roro juga dituntut denda Rp 1 miliar.

''Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) jika tidaj dibayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara,'' kata Maidarlis lagi.***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/