Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
20 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
7 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
7 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
7 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto

Wanita yang Ditendang AKBP M Yusuf Ternyata Warga Jakarta, Begini Pengakuannya

Wanita yang Ditendang AKBP M Yusuf Ternyata Warga Jakarta, Begini Pengakuannya
AKBP M Yusuf menendang wanita di minimarket. (dok)
Jum'at, 13 Juli 2018 22:17 WIB
BANGKA - Wanita yang menjadi korban penendangan oknum polisi, AKBP M Yusuf, dalam minimarket di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ternyata warga DKI Jakarta.

Dikutip dari tribunnews.com, wanita berinisial D (41) tersebut mengaku, tiba di Pangkalpinang sehari sebelum kejadian (dirinya ditendang M Yusuf).

D ke Pangkalpinang karena ditawari pekerjaan oleh kenalannya. Setibanya di Pangkalpinang, bukannya dicarikan pekerjaan, D malah diajak mencuri.

Ia dan saudara perempuannya, A (40), kemudian tertangkap saat beraksi di sebuah minimarket di Jalan Selindung, Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018).

Usai mengambil beberapa produk susu, mereka menjadi korban pemukulan dan penendangan oleh pejabat Polda Babel, AKBP M Yusuf. Kejadian itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Kepada Bangkapos.com, D mengaku datang ke Pangkalpinang satu hari sebelum kejadian tersebut bersama saudara perempuannya, A dan anak laki-lakinya, berinisial AF (12).

D dan A kini sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perbuatannya melakukan pencurian di mini market jalan Selindung, Rabu (13/7/2018).

  ''Saya minta dicarikan kerjaan. Kata teman saya itu iya, nanti dicarikan. Tidak tahu kalau ujung-ujungnya disuruh begini,'' ujar perempuan yang mengenakan baju berwarna hijau motif bunga itu, Jumat (13/7/2018).

Dikatakan D, setiba di Pangkalpinang ia bersama anak dan saudaranya itu tinggal di sebuah penginapan. Ia pun mengaku jika baru kali ini melakukan aksi pencurian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Saleh mengatakan tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori pidana ringan. ''Dia melakukan tindak pencurian ringan, ancaman kurungannya paling lama tiga bulan penjara,'' tukas AKP M.Saleh, Jumat (13/7/2018).***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/