Polisi Tutupi Aman Abdurrahman yang Sujud Syukur, Jurnalis Sempat Protes
''Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati,'' ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di gedung PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari republika.co.id.
Mendengar putusan itu, Aman yang berada di kursi terdakwa, langsung turun dan melakukan sujud syukur.
Aparat keamanan sontak menutupi Aman yang sedang sujud syukur. Perlakuan aparat ini sempat diprotes para jurnalis yang meliput sidang tersebut.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan pleidoinya, Aman membantah adanya tuduhan keterlibatannya dengan aksi-aksi terorisme tersebut.
Aman juga membantah dirinya melakukan kekerasan penyerangan terhadap anggota polisi di Bima dan penyerangan anggota polisi di Medan.
Dia menyatakan, dirinya hanya mengajarkan konsep khilafah. Dia membantah pernah mengajarkan muridnya untuk beraksi meledakkan bom.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | Ragam |