Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
2
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
20 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
3
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
20 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
4
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
20 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
19 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia

Polisi Tutupi Aman Abdurrahman yang Sujud Syukur, Jurnalis Sempat Protes

Polisi Tutupi Aman Abdurrahman yang Sujud Syukur, Jurnalis Sempat Protes
Aman Abdurrahman. (dok)
Jum'at, 22 Juni 2018 12:01 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman, Jumat (22/6/2018).

''Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati,'' ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di gedung PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari republika.co.id.

Mendengar putusan itu, Aman yang berada di kursi terdakwa, langsung turun dan melakukan sujud syukur.

Aparat keamanan sontak menutupi Aman yang sedang sujud syukur. Perlakuan aparat ini sempat diprotes para jurnalis yang meliput sidang tersebut.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan pleidoinya, Aman membantah adanya tuduhan keterlibatannya dengan aksi-aksi terorisme tersebut.

Aman juga membantah dirinya melakukan kekerasan penyerangan terhadap anggota polisi di Bima dan penyerangan anggota polisi di Medan.

Dia menyatakan, dirinya hanya mengajarkan konsep khilafah. Dia membantah pernah mengajarkan muridnya untuk beraksi meledakkan bom.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/