Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
9 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang

MA Keluarkan SE Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan

MA Keluarkan SE Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan
Gedung Mahkamah Agung.
Minggu, 01 April 2018 14:38 WIB
JAKARTA - Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dilarang mengajukan praperadilan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018. SE ini untuk memberikan kepastian hukum.

Dikutip dari merdeka.com, Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan, dalam praktik peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status DPO, namun hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Surat edaran itu diteken Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada 23 Maret lalu. Berikut isi SE tersebut:

''Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Demikian disampaikan untuk dipedomani.''***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/