Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang

Dicekoki Minuman Keras Hingga Mabuk dan Pingsan, Siswi SMA Digagahi 4 Pemuda

Dicekoki Minuman Keras Hingga Mabuk dan Pingsan, Siswi SMA Digagahi 4 Pemuda
Ketiga pelaku di Mapolres Metro Bekasi Jalan Veteran Bekasi Selatan, Kamis (8/2/2018). (tribunnews.com)
Kamis, 08 Februari 2018 20:19 WIB
BEKASI - SPS (17), seorang siswi SMA menjadi korban pemerkosaan empat pemuda di sebuah rumah kontrakan di Bekasi.

Dikutip dari tribunnews.com, sebelum digagahi secara bergilir, siswi tersebut dicekoki minuman keras (miras) hingga pingsan.

Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, tiga dari empat pelaku pemerkosaan sudah diamankan pihak kepolisian. Keempat pelaku tersebut berinisial AS (20), BM (27), DP (20) dan AP (20).

Pemerkosaan itu bermula ketika korban, SPS, yang merupakan teman pelaku AS diajak ke rumah kontrakan BM. Di kontrakan sudah ada pelaku lainnya yakni DP dan AP.

Pelaku kemudian memaksa korban konsumsi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

''Korban dicekoki minuman keras jenis gingseng hingga mabuk,'' ungkap Wakapolres saat dijumpai TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2018).

Saat korban tak sadarkan diri, keempat pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke tempat sepi, tak jauh dari kontrakan di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan.

''Kejadian terjadi pada 25 januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB,'' ujar Wakapolres.

Polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah melakukan penyidikan ke kontrakan pelaku.

''AS dan BM berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi. Setelahnya, pelaku DP berhasil ditangkap di Bintara,'' tuturnya.

Saat ini tersangka berinisial AP (20) masih buron.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/