Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital

Dunia Terbalik, Istri Jual Suaminya untuk Layanan 'Threesome'

Dunia Terbalik, Istri Jual Suaminya untuk Layanan Threesome
Ilustrasi. (republika.co.id)
Rabu, 24 Januari 2018 09:02 WIB
SURABAYA - Biasanya suami yang menjual istrinya ke pria hidung belang. Kalau Ini ibarat dunia terbalik, justru istri yang menjual suaminya secara online. Atas kejahatannya itu, wanita berinisial VR ini telah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Dikutip dari republika.co.id, warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya itu ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas mendapati VR bersama suaminya, RR sedang melayani seorang lelaki pelanggannya.

''Suami-istri ini sama-sama melayani seorang lelaki pelanggannya, atau yang lebih dikenal dengan istilah threesome,'' ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyebut RR, usia 24 tahun, sebagai korban dan hanya menetapkan VR sebagai tersangka. Karena perempuan berusia 20 tahun inilah yang selama ini menjalankan bisnis prostitusi via daring (media berjejaring) tersebut.

Polisi menyebut VR menawarkan jasa prostitusi melalui sebuah akun Facebook yang beranggotakan 11 ribu orang.

Di akun Facebook itu VR menawarkan jasa 'Threesome' dengan membandrol harga antara Rp300 hingga Rp500 ribu.

Dalam penggerebekan di Hotel Sparkling, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti pemesanan kamar hotel, uang tunai Rp 500 ribu, sebuah telepon merek Polytron, sebuah telepon seluler merek 'SPC' dan fotokopi surat nikah atas nama tersangka dan korban.

Kepada polisi, VR berdalih terpaksa menjalankan bisnis prostitusi dengan mengajak suaminya karena alasan himpitan ekonomi.

''Dia bersama suaminya mengaku baru empat kali melayani pelanggan,'' ucap Rudi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/