Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar

159 Juta Orang Sudah Lakukan Registrasi Kartu Prabayar, Yang Belum Siap-siap Diblokir

159 Juta Orang Sudah Lakukan Registrasi Kartu Prabayar, Yang Belum Siap-siap Diblokir
Selasa, 23 Januari 2018 20:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu prabayar ke operator masing-masing telah mencapai lebih dari 159 juta orang.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Ihza, mengemukakan angka itu tercatat per Senin, 22 Januari 2018, pukul 07.45. Jumlah ini terus bertambah dan diprediksi bisa selesai sesuai dengan target, yaitu hingga akhir Februari 2018.

Jika hingga Februari 2018 pengguna prabayar belum mendaftarkan ulang kartunya, Kementerian memastikan kartu tersebut akan diblokir.

''Iya betul, hingga kemarin sudah ada 159 juta lebih pelanggan yang mendaftarkan ulang kartu prabayarnya. Kami optimistis registrasi ulang ini akan berjalan sesuai dengan target,'' tuturnya, Selasa, 23 Januari 2018.

Noor mengimbau semua pengguna kartu prabayar melakukan pendaftaran ulang menggunakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Pendaftaran ulang kartu prabayar, kata dia, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi digital serta menghindarkan ancaman kejahatan siber.

"Masyarakat harus segera melakukan registrasi kartu prabayar ulang agar tidak bermasalah nomornya pada kemudian hari. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/