Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif

Program Rumah DP 0 Rupiah Bisa Diwujudkan, Ini Syaratnya!

Program Rumah DP 0 Rupiah Bisa Diwujudkan, Ini Syaratnya!
Minggu, 07 Januari 2018 07:00 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal merestui program Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang mau membangun rumah dengan uang muka (down payment/DP) nol rupiah. Dengan catatan, pembiayaan program Anies-Sandi melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, program yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu memiliki jaminan dari pemerintah daerah (pemda) yang menjalankan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Perlu dibikin program dan harus melibatkan APBD. Kalau sudah masuk program, kami tidak keberatan untuk LTV turun, dari 85-90 persen ke yang lebih rendah," ujarnya

Jaminan yang dimaksud akan menjadi pegangan bagi bank sentral untuk melonggarkan kebijakan makroprudensialnya, yaitu rasio pinjaman (Loan to Value/LTV) yang diberikan perbankan untuk sektor properti. Saat ini, kebijakan LTV dipatok 85-90 persen. Artinya, uang muka yang harus disetor nasabah sebesar 10-15 persen dari total harga properti.

Selain itu, Agus melanjutkan, pertimbangan pelonggaran uang muka rumah yang lebih rendah bisa diberikan lantaran saat ini BI telah memberi kelonggaran uang muka satu persen bagi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digagas pemerintah pusat.

"Boleh DP itu sampai satu persen dan itu prasyaratnya haruslah program yang dilaksanakan oleh pemerintah," imbuhnya.

Kendati begitu, sinyal dari BI rupanya belum benar-benar jelas. Pasalnya, Agus belum menyebut angka rinci mengenai batas pelonggaran LTV tersebut, apakah bisa membuat besaran uang muka hingga menyentuh nol persen, seperti yang diinginkan oleh Anies-Sandi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:industry.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/