Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
20 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
19 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
19 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
19 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
24 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025

Seleksi CPNS, Nilai Tinggi Tak Lolos, Nilai Rendah Malah Lolos, Ini Dalih Kemenkeu

Seleksi CPNS, Nilai Tinggi Tak Lolos, Nilai Rendah Malah Lolos, Ini Dalih Kemenkeu
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto. (inilah.com)
Kamis, 02 November 2017 14:52 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa hari lalu. Warganet mempertanyakan hasil yang diumumkan tersebut, sebab ada yang nilainya tinggi tidak lolos. Sebaliknya, ada yang nilainya lebih rendah, malah lolos.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengungkapkan, pengumuman hasil seleksi memang diurutkan berdasarkan abjad dan lokasi dimana peserta bersangkutan ikut tes.

Dari situ, juga terlihat formasi jabatan berdasarkan kualifikasi pelamar. Dia menerangkan, di setiap formasi jabatan yang dibutuhkan ada kualifikasinya.

Misalnya, untuk jabatan analis berkas sengketa. Ada tiga kualifikasi pelamar yang dibutuhkan, yakni S1 akuntansi 10 orang, S1 hukum 5 orang dan S1 perpustakaan 1 orang.

Sesuai dengan formulasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang lolos untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dikalikan tiga.

''Jadi akuntansi (yang dibutuhkan) 10 dikalikan 3, sedangkan hukum butuh 5 kali 3 dan perpustakaan butuh 1 kali 3 yang diluluskan,'' jelas dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Dalam penetapan SKD ini, lanjut Hadiyanto, dilihat dari jumlah passing gradenya. Kalau yang melamar sebagai analis tadi dari akutansi ada 30 orang yang ikut, jurusan hukum ada 5 orang sementara yang dari jurusan perpustakaan hanya 3 orang.

Oleh karena itulah, tidak menutup kemungkinan peserta dengan jurusan perpustakaan yang nilainya lebih tinggi tidak lolos sementara yang jurusan akuntansi dengan nilai lebih rendah lolos seleksi SKD.

''Ini banyak dipertanyakan seolah-olah ada peserta yang passing grade-nya lebih tinggi tapi tidak lulus.Sedangkan si A(yang nilainya lebih rendah) lulus. Ini banyak dipertanyakan,'' jelasnya.

Dia menerangkan, baiknya peserta melihat hasil seleksi berdasarkan kluster yakni formasi jabatan dan kualifikasi jurusan. Seperti formasi analis berkas sengketa.

''Kalau dilihat per kluster contohnya seperti akuntansi hukum dan perpustakaan tadi. Kalau dilihat dari kluster sangat konsisten dengan nilai tertinggi sampai jatah 30 untuk jurusan akuntansi. Lebih dari 30 tidak bisa lulus. Begitu juga dengan hukum yang jatah kuotanya hanya ada 5 maka yang lolos hanya 15,'' ujarnya.

Dengan begitu,masih kata Hadiyanto, akan lebih jelas bagi para peserta yang salah paham mengenai hasil pengumuman seleksi ini.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/