Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris

JPU Sebut Pengacara Keliru Pahami Pasal Penodaan Agama, Eksepsi Ahok Ditolak

JPU Sebut Pengacara Keliru Pahami Pasal Penodaan Agama, Eksepsi Ahok Ditolak
(dream.co.id)
Selasa, 20 Desember 2016 13:21 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Usai sidang sekitar pukul 09.50 WIB, Ahok terlihat bergegas keluar gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pengawalan ketat puluhan polisi.

Tidak satupun kalimat yang terlontar dari mulutnya. Dia hanya sesekali terlihat melambaikan tangan dari jendela mobil.

Ketika keluar pengadilan, mobil yang membawa Ahok terpaksa melawan arus lalu lintas, lantaran kondisi jalan dipadati para pengunjuk rasa yang telah berkumpul sejak pagi.

Setelah kendaraan Ahok berhasil keluar pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono, langsung mengimbau massa agar membubarkan diri dengan tertib.

"Kami mengimbau para peserta aksi untuk membubarkan diri dengan tertib, karena terdakwa sudah meninggalkan lokasi," kata Dwiyono melalui pengeras suara.

JPU Tolak Eksepsi Ahok

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok dan pengacaranya.

Jaksa Ali Mukartono menjelaskan, kuasa hukum Ahok keliru dalam memahami Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Kekeliruan itu terdapat pada eksepsi yang menyebut dakwaan terhadap Ahok masuk delik formil sehingga tidak perlu memiliki akibat.

"(Kuasa hukum) keliru memahami Pasal 156a, oleh karenanya sudah sepantasnya keberatan ditolak," kata Ali.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/