Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris

Terkait Penistaan Agama, MUI Ingatkan Polri Tegakkan Hukum Secara Berkeadilan

Terkait Penistaan Agama, MUI Ingatkan Polri Tegakkan Hukum Secara Berkeadilan
Din Syamsuddin (tengah). (viva)
Rabu, 09 November 2016 22:24 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta Polri menegakkan hukum secara berkeadilan dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jangan karena urusan satu orang, harmoni bangsa ini terganggu. Jalan terbaik tegakkan hukum secara berkeadilan, sekali lagi secara berkeadilan. Karena kalau tidak, yakinilah ada Allah yang Maha Adil yang akan menerapkan keadilannya di sini, atau nanti di akhirat," ujarnya, di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Din menegaskan, dirinya dan MUI tidak membenci personal Ahok. Dia menampik jika disebut MUI bersikap seperti itu karena politik. "Jangan bermain-main dengan kasus ini. Saya terus terang bukan karena benci atau tidak benci, apalagi terkait dengan politik," ujar Din.

Pihaknya berharap penegak hukum bisa menegakkan hukum secara berkeadilan, cepat dan transparan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Apa maksud berkeadilan? Kalau mau mengundang ahli-ahli untuk jadi saksi harus dilihat, kalau mau meminta pandangan agama ya pakai MUI. Jangan saksinya dari rekan-rekan lain. Ini ada keresahan, ini yang kami ingatkan agar berkeadilan," katanya. ***

Editor:sanbas
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/