Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang

Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur

Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur
Sidang praperadilan Irman Gusman. (viva)
Rabu, 02 November 2016 18:31 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Ketua DPD RI Irman Gusman melepaskan diri dari jerat hukum melalui gugatan praperadilan kandas. Hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman gugur. Putusan itu dibacakan hakim I Wayan Karya saat memimpin sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/ 2016).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum," kata hakim I Wayan Karya.

Menurut hakim, gugurnya permohonan praperadilan Irman Gusman lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pokok perkara Irman Gusman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2016 lalu.

Dengan begitu, hakim mengakui status Irman Gusman yang awalnya tersangka sudah berubah menjadi terdakwa.

Lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan persidangan permohonan praperadilan belum selesai. Maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KUHAP, Perma nomor 4 tahun 2016 maka permohonan praperadilan gugur.

"Karena gugur, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan permohonan a quo," ucap I Wayan Karya.

Usai persidangan, kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Sing menghormati putusan majelis hakim praperadilan I Wayan Karya yang menggugurkan permohonan kliennya. Tommy mengaku tidak punya pilihan atas putusan tersebut, sehingga dia menyebut harus menghormati putusan itu.

"Tentu kita tidak bisa berbuat banyak, saya kira kita hormati sama-sama," kata kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Sing usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Tommy menduga adanya konspirasi dalam pelimpahan perkara itu, lantaran proses praperadilan masih berlangsung. Tommy menyesalkan sikap KPK yang dinilai terburu-buru melimpahkan perkara kliennya ditengah proses praperadilan yang sedang berlangsung.

"Kita sangat menyesalkan juga, saya kira seperti konspirasi kenapa tidak ditunggu. Kenapa ada indikasi percepatan percepatan dari P21, tahap satu, tahap dua, pelimpahan JPU, pelimpahan ke pengadilan ini. Buat kami sesuatu yang sungguh sangat menyakitkan dan tidak adil," ujarnya.

Kuasa hukum menyayangkan, kalahnya di praperadilan bukan lantaran dalil yang tidak kuat. Namun karena perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.***

Editor:sanbas
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/