Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi

Polisi Diminta Panggil Nikita Mirzani Soal Video 'Mandi Kucing' yang Diunggah di Medsos

Polisi Diminta Panggil Nikita Mirzani Soal Video Mandi Kucing yang Diunggah di Medsos
Kamis, 20 Oktober 2016 21:03 WIB
JAKARTA - Video artis Nikita Mirzani yang sedang mandi menjadi viral. Kementerian Kominfo pun diminta untuk memblokir video bertajuk 'Mandi Kucing' itu dari Youtube dan media sosial lainnya.

Artis Nikita Mirzani yang terkenal kontroversial meng-upload video blog (Vlog) dirinya yang sedang mandi lewat channel Youtube. Meski tak menampilkan adegan telanjang, Nikita mempertontonkan aktivitasnya yang tengah mandi dari sisi belakang.

"Kalau saya lihat, artis Nikita Mirzani ini sering cari sensasi ya. Memang kalau dibilang porno tidak full memperlihatkan anggota tubuh vital nya, tapi ini sudah nyerempet," ungkap pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi saat berbincang dengan detikcom sebagaimana dikutip GoRiau.com, Kamis (20/10/2016) malam.

Heru mengingatkan bahwa penyebaran pornografi di internet masuk dalam delik umum. Polisi pun menurutnya dapat memanggil Nikita untuk dimintai keterangan mengenai tujuannya memposting video tersebut.

"Jika didiamkan, saya khawatir, setelah kasus Awkarin, dan juga Anya Geraldine, akan muncul vlogger lain yang lebih berani melakukan hal-hal pornografi atau hal-hal tidak baik lainnya," ucap Heru.

"Saya kira kepolisian harus segera turun memeriksa maksudnya itu. Kalau membuka UU No 11 tentang ITE pasal 27 kan itu yang mentransmisikan itu termasuk pelanggaran mengandung pornografi," sambung dia.

Setelah menjadi pergunjingan, Nikita telah menutup video 'Mandi Kucing' dari akun Youtube pribadinya. Meski begitu, re-posting video Nikita tersebut sudah banyak bermunculan dari sejumlah akun Youtube dan akhirnya menjadi viral.

"Sebenarnya bukan sudah diprivasi tapi karena sudah tersebar itu, sehingga pihak lain juga meng-upload. Untuk masyarakat jangan mengupload lagi lah, nanti yang meng-upload sudah menghapus malah dia yang pengupload lain yang kena," imbau Heru.

Untuk itu, jajaran Kominfo pun dinilai harus segera melakukan aksi nyata terkait video Nikita tersebut. Kominfo disebut Heru harus bekerja sama dengan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya.

"Kominfo tentu harus bekerja sama dengan kepolisian ya, harus memeriksa maksud tujuannya. Temen-temen kominfo juga harus update dan segera memberikan masukan. Memeriksa dari akun pengupload, sehingga kepolisan menindaklanjuti agar menjadi preseden, menjadi contoh yang lain," tutur dia.

Heru pun menyatakan Kementerian Kominfo punya wewenang untuk memblokir video 'Mandi Kucing' itu. Bukan hanya dari akun Nikita saja, namun dari semua akun yang meng-upload video berdurasi 04 menit 23 detik tersebut.

"Memang agak sulit satu sisi memblok sementara ada juga yang meng-upload. Kominfo harus bekerja sama dengan kepolisian apakah menjadi pornografi. Kominfo bisa meminta Google atau Youtube untuk memblokir," tutup Heru. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/